Kejahatan korporasi (corporate crime) lagi-lagi menjadi berita. Lanjutan kasus Pencemaran Teluk Buyat oleh Korporasi Newmont terus menarik perhatian media dan publik. Berbagai kalangan mulai dari kepolisian, LSM, pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pemerhati lingkungan sampai
Dubes AS menaruh perhatian pada kasus ini. Meski pernyataan Dubes AS senada dengan permintaan pemda Sulut, yakni agar para tersangka tidak ditahan, tak urung pernyataan itu menuai reaksi keras publik yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi proses hukum. Anggapan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pencemaran ini akan menurunkan minat investor (asing) perlu dikritisi lebih lanjut, dan menjadi salah satu alasan tulisan ini.
Curah perhatian kalangan berotoritas dengan tuntutan dan harapan yang acap berseberangan menunjukkan turunan sifat khas kejahatan korporasi. Berbagai ilustrasi dalam tulisan ini dari negara asalnya mungkin membantu memahami berbagai kritik terhadap pernyataan Dubes AS.
Di wilayah akademis, kejahatan korporasi biasanya dimasukan sebagai bagian dari kejahatan kerah putih. Kekhasannya adalah kejahatan ini dilakukan oleh korporasi atau agen-agennya (manager, karyawan, pemilik) terhadap anggota masyarakat, lingkungan, kreditur, investor atau pun saingannya Di Indonesia belum lah tersedia data memadai yang memberi gambaran menyeluruh tentang rentang dan akibat dari jenis kejahatan ini. Tetapi di Australia, total kerugian dari kejahatan korporasi lebih besar dari total kerugian dari seluruh kejahatan individual (Biles: 1987).
Cakupan wilayah kejahatan korporasi sangat beragam. Setidaknya ada 10 wilayah pokok kejahatan korporasi: pelanggaran peraturan sekuritas, penggelapan pajak, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perusakan lingkungan, penipuan konsumen, praktek perdagangan yang monopolistis, pelanggaran atas standard makanan, pelanggaran prinsip kehati-hatian, pelanggaran atas hak karyawan dan praktek-praktek diskriminatif (Grabosky dan Braithwaite: 1987). Dari 10 wilayah kejahatan itu ada ratusan ribu turunan kejahatan korporasi. Sedemikian banyaknya lubang hukum yang terbuka di negara semaju Amerika, sampai Prof. Kanna (2004) menaksir masih dibutuhkan 300.000 peraturan federal sebagai jaring penjegah semua praktek kejahatan korporasi!
Kerugian akibat kejahatan korporasi sering sulit dihitung karena akibat yang ditimbulkannya berganda-ganda, sementara hukuman atau denda pengadilan acap tidak mencerminkan tingkat kejahatan mereka. Beberapa data dapat mengilustrasikan hal itu. FBI memperkirakan kerugian karena pencurian-perampokan di Amerika rata-rata 3,8 milyar dolar per tahun, sementara kejahatan korporasi: berkisar 200-500 milyar dolar (di antaranya 100-400 milyar dolar kejahatan medis, 40 milyar dolar di bidang otomotif, 15 milyar dolar penipuan sekuritas). Antara 1992 sampai 2002 Komisi Sekuritas AS hanya berhasil menghukum 87 kasus dari 609 kasus yang dibawa kepengadilan. Hukuman kurungan rata-rata pelaku kejahatan korporasi cuma 36 bulan, jauh lebih kecil dari pada masa hukuman rata-rata 64 bulan bagi pelaku kriminal tanpa kekerasan (mabuk, mencuri dsb) yang baru pertama melakukan kejahatan.
Di Jepang, 1999, kecelakaan reaktor nuklir JCO yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dan penduduk Tokaimura terkena radiasi, memberi hukuman denda hanya 8500 dolar dan menunda hukuman bagi enam eksekutifnya (New Internationalist, Juli 2003).
Apakah hukum akan menimbulkan efek jera atau takut bagi pelaku kejahatan korporasi? Akankah penegakan hukum akan membuat investor berpikir ulang guna berinvestasi? Dengan berbagai ilustrasi di atas, jawabannya mudah diduga: sama sekali tidak menakutkan.
Argumen dari Prof. Kanna (2004) dapat menjadi penjelas sebagai berikut. Dibanding keuntungan masif korporasi, pinalti hukuman tidak lah berarti banyak. Dalam prakteknya denda hukum sekedar dihitung sebagai biaya produksi tanpa sepeserpun mengurangi keuntungan korporasi. Maka, argumen yang mengatakan bahwa penegakan hukum akan membuat investor takut menanam modal sesungguhnya tidak didukung oleh alasan empirik.
Bicara tentang hukum, sama seperti juga hukum lainnya termasuk kejahatan jalanan, hukum atas kejahatan korporasi adalah sebuah persoalan politis. Yang terjadi dalam peristiwa politis adalah tawar-menawar yang mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Celakanya, dalam sistem yang demokratis rata-rata kekuatan menawar warga telah ditransfer kepada institusi-institusi besar yang menghilangkan akuntabilitas publik.
Sekian banyak komponen kontrol, kekuatan dan ketiadaan tanggung jawab korporasi menjadi jaring-jaring yang mengkakangi otoritas pemerintah. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa korporasi menjadi penyumbang terbesar dalam kampanye-kampanye. Lagi di Amerika, di tahun 2000, 1,2 milyar dolar (75% dana kampanye) masuk ke kantong Partai Rebulik maupun Demokrat (bandingkan jumlah tersebut dengan jumlah yang didapat dari kejahatan korporasi). Sekitar 94% kandidat yang memperoleh uang korporasi memenangkan pemilu. Akibatnya, pemerintah di negara demokratis dirasa semakin tidak responsif terhadap opini publik dan korporasi-korporasi yang mendapat keuntungan dari sistem itu hampir seluruhnya tidak akuntabel.
Dalam hitungan hak dan kewajiban: korporasi boleh menikmati hak-hak yang sangat luas dan menciutkan kewajiban-kewajiban mereka. Di AS, tahun 2000, mereka mendapat 125 milyar dolar pembebasan pajak dan subsidi, dan keuntungan 100 dolar bagi setiap 1 dolar investasi. Logikanya, selaju jaring-jaring bisnis yang menglobal, demikian juga praktek-praktek politis yang dilakukan oleh korporasi-korporasi raksasa di luar negara asalnya, di antaranya tentu juga
Indonesia. Mencari Jalan KeluarSituasi yang mencengangkan sekaligus mencengkram itu bukanlah tanpa harapan.
Ada banyak lini guna melakukan perlawanan berarti mulai dari: meng-counter media korporasi, memperkuat corporate responsibility, mendorong alieansi pebisnis independen, transparansi biaya kampanye, memberi award untuk korporasi paling tidak bertanggungjawab, sampai menguatkan daya tawar/lawan komunitas lokal. Cara lain yang menyerang langsung jantung kekuatan korporasi tetapi kurang mendapat perhatian di ranah publik adalah: penghilangan beberapa “hak-hak” konstitusional korporasi yang selama ini mereka nikmati. Para ahli hukum (korporasi dan konstitusi) sudah lama mendebatkan bahwa tersedianya lubang-lubang hukum yang memungkinkan korporasi melakukan praktek kotor itu adalah turunan dari pre-asumsi hukum yang menempatkan korporasi sebagai “person” di hadapan hukum; dan karenanya berhak atas perlindungan-perlindungan konstitusional sama seperti “natural person”.
Maka salah satu upaya mendasar yang dapat dilakukan guna melawan kekuatan korporasi (sambil tetap menjaga sisi positifnya) adalah mengakhiri sebagian personalitas korporasi yang membuatnya terlalu kuat. Sebuah kisah kecil menarik dihadirkan sekarang.
Di awal Desember 2002, kota kecil Porter di negara bagian Pennsylvania, membuat sejarah besar ketika pemerintah daerahnya menjadi yang pertama di AS yang menggugurkan klaim korporasi atas hak-hak sipil dan konstitusional yang selama ini mereka nikmati. Ketika itu komunitas Porter berusaha membuat peraturan daerah yang hendak memberlakukan retribusi lumpur (tipping) terhadap setiap ton limbah toxic perusahaan
Pittsburg.
Menganggap bahwa perda tersebut tidak adil, perusahaan melawan baik secara legal maupun legislatif. Pada kasus ini, mereka menggunakan amandemen konstitusi ke-14 yang melindungi warga atas praktek-praktek diskriminatif. Melawan proses legislasi ini masyarakt Porter mengunakan hak demokratis mereka, mendesak legislasi dan hukum guna melindungi kepentingan masyarakat dengan memotong ordinansi yang menciptakan personalitas perusahaan (Derber:2004).
Komunitas Porter adalah sebuah contoh mikrokosmik dari pertarungan besar masyarakat yang hendak mempertahankan hak-hak demokratis. Sebuah pertarungan besar melawan klaim korporasi atas hak konstitusional yang sejatinya hanya dimiliki oleh “natural person”, yakni warga. Salah satu hak konstitusional adalah kebebasan berbicara. Hak ini lah yang antara lain membuat korporasi berhak memberi sumbangan kampanye; dan dalam pertarung yang tidak pernah seimbang itu, uang hampir seratus persen memenangkan pemilihan demokratis. Sekali lagi, semuanya itu dilakukan dalam cara-caranya yang legal dan konstitusional.
Dengan menolak personalitas korporasi, demokrasi kembali mendapatkan rohnya, yakni diakhirnya kedaulatan uang dan tegaknya supremasi kedaulatan rakyat. Sampai di batas ini, kita perlu menengok pada momen-momen politik yang sekarang sedang berlangsung di Tanah Air. Hari-hari ini kesibukan sedang berlangsung di istana wakil rakyat, Senayan. Sidang-sidang DPD, DPR dan MPR menjadi hayatan yang menguras biaya tidak sedikit. Salah satu agenda wakil rakyat adalah amandemen konsitusi.
Berada jauh dari Tanah Air, saya berangan-anggan dan mendesakkan satu agenda bangsa: kalau-kalau saja segenap komponen bangsa bersehati mendesak wakil-wakil rakyat guna membendung kekuatan sisi jahat korporasi dan melindungi hak-hak demokratis rakyat melalui amandemen konstitusi.
Perlindungan itu tidak lain berupa penegasan bahwa hanya rakyat, individu, “natural person”, yang mempunyai hak-hak demokratis dan perlindung konstitusional, sembari membatasi personalitas korporasi pada tingkat paling minimal dan menegaskan kewajiban dasarnya. Korporasi harus dianggap sebagai fiksi legal yang wajib tunduk pada kepentingan dan kedaulatan rakyat dan ditujukan guna memberi pelayanan publik.
Saya berangan-angan, sekiranya hal itu sungguh terjadi, bangsa Indonesia akan dicatat dalam sejarah dunia sebagai bangsa yang secara konstitusional memberi perlawanan dan memenangkan rakyat atas sisi jahat korporasi. Tentu saja angan-angan ini hanya bisa dipikul para pemimpin bangsa yang tidak akan pernah gentar melawan kekuatan besar korporasi.
Menghadapi pertarungan ini tak ayal korporasi akan menyisihkan sebagian (kecil) uang mereka tetapi sudah cukup guna menyilaukan mata petualang dan para lintah politik. Lalu, sejarah berulang seperti dulu ketika para pangeran kerajaan di Nusantara ini menekukkan lutut mereka di hadapan kapitalis VOC sembari mengkakangi rakyat jelata. Pitoyo Adhi
Kalau ngeBLOG Jangan Emosi, Dong!






secara prinsip sayasepakat…
seca operatif gimana………..?????????????
ya bareng-bareng dipikirkan lah
korporasi secara islam seperti apa..???
[...] Sumber: http://pitoyoadhi.wordpress.com/2004/02/10/kejahatan-korporasi/ [...]
dalam sistem hukum di indonesia ini,von savigny dengan teori fiktifnya menganggap bahwa badan hukum hanyalah angan2 belaka karena badan hukum itu sendiri dihidupkan oleh individu2 (subjek hukum ) maka dari itu pula jika melihat peraturan perundang2 undangan yang ada,yang menegaskan bahwa korporasi tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana…ya mungkin sistem hukum kita mengamini teori fiktif dari savigny tersebut…tp saya sedkit beranalisa,mengapa korporasi tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana,mungkin saya sedkt beranggapan karena pemerintah masih membutuhkan korporasi tersebut guna berlangsungnya investasi…jika saja korporasi langsung yg dapat dikenai pertanggung jawaban pidana,ya mungkin omset dan nama baik koroporasi tersebut dapat berkurang ataupun buruk di mata publik…jadi ya setidaknya mungkin pemerntah lbih mengkhususkan pertanggung jawabanya pada pemimpin korporasi tersebut atau yang pernah saya baca dalam poolitik kriminal,direksi yg dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana,karena jika korporasi yang dikenai,pemerintah tak punya nilai lebih di hadapan kerajaan korporasi…dan juga setidaknya mungkin pemerintah lebih tunduk pada kekuasaan korporasi…terima kasih.FH UNLA 2004.
jljjljljl
Kejahatan Koperasi merupakan merupakan korupsi global yang sangat membahayakan.
punya data-data lain ga tnt korporasi..?.mau donk kl ada..
kejahatan korporasi di ibu pertiwi ini tidak hanya teluk buyat, porong, pulp di danau toba yang dimana kita tahu hal ini tidak lepas dari buruknya supremacy hukum kita.
Realitas suramnya wajah penegakan hukum dinegara ini masih sangat memprihatinkan dimana hukum tidak berpijak dilandasan kebenaran, keadilan dan tidak bias kekuasaan (Independen). Layaknya hukum rimba membela tidak gentar kepada yang bayar dan menindas yang lemah itulah realita yang tampak, tidak bermaksud berlebihan dari semua perkara di dunia peradilan selama 60 tahun lebih Indonesia merdeka hanya segelintir kecil perkara rakyat/kelompok orang menggugat pemerintah/BUMN sebagai penyelenggara negara dimenangkan sedangkan sebagian besar dikalahkan di peradilan :
- Kasus RO Tambunan Vs Bantoel Remaja, Perusahaan Iklan, dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987):
- Kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI tahun 1988 (kasus Endemi demam berdarah) di PN Jakarta Pusat;
- Kasus YLKI Vs PT.PLN Persero (Perkara No.134/PDT.G./1997/PN.Jkt.Sel). Kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali tanggal 13 April 1997) pada tahun 1997 di PN Jakarta Selatan;
- Gugatan 27 nelayan mewakili 1145 kepala keluarga VS 3 perusahaan badan hukum di Metrro Lampung (Perkara No.134/PDT.G/1997/PN.JKt Sel);
- Gugatan Yulia Erika Sipayung mewakili 1.016.929 penduduk kabupaten Tuban Vs Komisi A DPRD Tuban (perkara No.55/PDT.G/200/PN.Tuban);
- Gugatan yayasan LBH Riau (Firdaus Basyir) Vs 4 Perusahaan Perkebunan di Riau (kasus asap akibat kebakaran hutan dan lahan) (No.32/PDT/G/200/PN/PBR);
- Gugatan 139 penarik becak mewakili juga 5000 orang penarik becak di Jakarta Vs Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perkara No.50/PDT.G/2000/PN.JKT.PST);
- Gugatan 37 warga Deli Serdang Vs DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang (Perkara No.134/PDT.G/2001/PN.LP);
- Gugatan Ali Sugondo Cs (10 orang) mewakili 34 juta penduduk jawa Timur Vs 18 Anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur (kusus perjalanan studi banding para anggota DPRD Jawa Timur) (perkara No.593/Pdt.G/2000/PN.SBY);
- Gugatan Didik Hadiyanto cs Vs Saleh Ismailo Iskandar SH (anggota DPRD Jawa Timur) dalam kasus “Pernyataan Surabaya Kota Pelacur, Kota Sampah, dan Kota Banjir” (perkara No.210/pdt.G/2001/PN.SBY);
- Gugatan class action perwakilan korban kecelakaan kereta api di Brebes Vs PT. Kereta Api Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Mei 2002;
- Gugatan SPI (Serikat Pengacara Indonesia) Vs Ketua Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Bambang Sungkono sebagai tergugat I, 14 orang anggota komisi D DPRD DKI sebagai tergugat II, kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad sebagai tergugat III DAN PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) sebagai tergugat iV PN Jakarta Pusat pada bulan Mei 2001;
- Gugatan 9 konsumen (class reprensentatif) gas elpiji sebagai perwakilan konsumen elpiji se-Jabotabek (class members) Vs Pertamina atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat bulan Oktober 2001;
- Gugatan pengungsi Timor-Timur Vs Pemerintah RI di PN Jakarta Pusat bulan November 2001;
- Gugatan pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi korban gusuran di Karang Anyer Jakarta pusat Vs Gubernur DKI Jakarta, di PN Jakarta Pusat tahun 2001;
- Gugatan 15 Warga DKI Jakarta Vs Presiden Megawati Soekarno putrid, Gubernur dkI Jakarta Sutiyoso dan Gubernur Jabar R Nuriana atas peristiwa banjir yang terjadi pada akhir Januari hingga awal februari 2002 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Maret 2002 dan gugatan warga perorangan/kelompok lainnya.
Dari sekian banyak kasus gugatan perorangan atau kelompok yang dimenangkan adalah class action Nelayan Wacopek Kab.Bintan propinsi kepulauan riau melawan pemda Kab.Bintan dan PT. Aneka Tambang pada pertengahan tahun 2007 yang memaksa merogoh Koceknya Rp.20 Miliar dan salah satunya gugatan yang pertama kali dimenangkan sepanjang Indonesia merdeka.
sumber : http://www.LPHKI.wordpress.com
panjang banget tho mas postingannya. but, nice blog
sebaiknya data-data kejahatan korporasi ini lebih digambarkan secara detilnya,agar mempermudah pembaca untuk lebih mengerti karena masyarakat awam kita kurang ilmu tentang kejahatan ini.
Semangat pertanggung jawaban korporasi dalam “bLapindo mBerantas”, antara keadilan dan kepentingan……..
Bagai kail sangat menantang untuk di”kaitkan”, ditengah ketidak berdayaan menghadapi “kepentingan” wajah “keadilan” kiranya dapat menjadi doping bagi hukum untuk merantas masuk dalam ranah kapitalisme…
supremasi Hukum bukan hanya jargon tapi perlu bentuk nyata demi twujud idelisme…
Aparat penegakan hukum, beranilah karna kidung nyanyian dewi keadilan nikmatnya akan melebihi “nikmat dunaiwi”…
Rakyat ada dibelakang, samping dan depanmu….
waduh indonesia…kok dari dulu ga pernah tegas sih dalam masalah hukum??
kayaknya ada yg salah dalam sistem pemerintahan di indonesia?? iya ya??
ya gw berharap rakyat indonesia bisa lapang dada nerima ini smua…bisa2 di indonesia ga ada penghuninya lagi lantaran smua penduduknya minggat kenegri orang!!! gimana mo betah tggl di negara sendiri tapi hidup ga bahagia ngerasa ga nyaman!!!
Banyak para pejabat negara indonesia yang merangkap jabatan sebagai pengusaha sehingga kejahatan korporasi sering terjadi, kenapa pak duitnya kurang buat hidup sehari-hari.