Judul posting ini mungkin lebih tepat “Sekularisasi, belajar dari penggalan sejarah gereja di Eropa”
Dalam dua kotbahnya sebelum pemilihan Paus beberapa waktu lalu, Kardinal Ratzinger yang kemudian terpilih sebagai Paus Benediktus XVI mengemukakan bahwa sekularisasi di Eropa adalah masalah nyata Gereja, “kediktatoran relativisme” telah mengambil kontrol atas katolisisme di rumah sejarahnya, Eropa.Pernyataan atas bahaya sekularisasi ini diulang kembali dalam kunjungan pertamanya keluar negeri di hadapan uskup-uskup jerman, Agustus 2005. Paus mendesak para uskup untuk meningkatkan karya penginjilan mereka untuk melawan penyebaran sekularisasi terutama dengan menguatkan respons spiritual terhadap kaum muda. Mengapa sekularisasi menjadi perhatian utama Paus ini? Apakah relevansinya?
Melintasi Sejarah Gereja
Gereja melewati tiga abad pertamanya sebagai kelompok paria orang-orang beriman, yang mendapat tantangan dan kekerasan dari otoritas romawi. Pada awal abad ke empat. Kaisar Konstantin menjadi Kristen dan selanjutnya Kristen menjadi agama resmi kekaisaran Roma. Salah satu tindakan-tindakan awal dari Kaisar Konstantinus adalah menyelenggarakan Konsili Nicea tahun 325, dan dalam konsili ini para uskup menyatakan Arianisme (suatu doktrin yang menolak keilahian Kristus) sebagai bidaah dan mendefinisikan doktrin teologis dasar tentang trinitas yang membimbing Gereja Katolik sampai sekarang.
Gereja pada pada titik ini menciptakan struktur hirarkis yang kuat dan menegaskan berbagai perangkat dogma yang dirumuskan secara jelas. Dengan dasar ini Gereja dapat terus hidup dan berhasil sampai awal sistem dunia modern di abad 16. Kegiatan penginjilan mencapai sukses di seluruh Eropa dan hanya sebagian kecil wilayah di luar eropa. Selama masa ini. Gereja menunjukkan keberadaannya terutama dalam struktur politis dengan orang-orang Kristen di dalamnya.
Gereja mengalami skisma besar dengan gereja-gereja Ortodoks pada abad ke tujuh, dan menjadi salah satu isu utama dari isu-isu perpecahan terhadap otoritas Paus. Di lain kondisi, Gereja dapat mengatasi perpecahan dengan mengembangkan struktur yang elastis dari berbagai institusi yang mempunyai penekanan berbeda (khususnya struktur ordo/kongregasi). Sebagai institusi politik, Gereja bergandengan tangan dan bertarung dengan beragam penguasa; dan khususnya dengan Kaisar Roma, pada derajat tertentu Gereja dan negara saling mengontrol secara politis.
Dapat dikatakan bahwa model hubungan seperti itu bekerja baik sampai kelahiran dunia modern, ketika Negara-negara di Eropa mulai membangun dirinya sebagai struktur otonom yang kuat, dalam suatu dunia ekonomi kapitalis sampai sekarang. Kemunculan Negara-negara yang kuat berkait dengan kemunculan gereja-gereja Protestan dalam berbagai bentuknya, namun semuanya menolak otoritas hirarkis dari Paus, Uskup Roma. Perseteruan agama antara Gereja Katolik dan beragam gereja-gereja Protestan berlangsung selama dua abad.
Solusi pertama dihasilkan dalam Perjanjian damai Augsburg 1555, cuius region eius religio (agama penguasa adalah agama negara). Tetapi hal itu tampaknya tidak cukup untuk menyelesaikan masalah di negara Eropa terbesar, Perancis, dimana perang sipil berakhir dengan Edict of Nantes, 1598 yang melarang gereja Protestan. Kemudian di tahun 1685, Edict of Nantes dibatalkan dan menegaskan konsep toleransi agama bagi kelompok Kristen minoritas. Dengan pembatalan ini, paham toleransi menjadi paham yang harus diterima dalam Gereja (Katolik). Toleransi agama sebagai konsep menjadi bagian integral dari perkembangan yang lebih kemudian terjadi di Eropa sebagai masa pencerahan (Enlightenment).
Masa ini ini melahirkan suatu proses yang terjadi dengan cepat yaitu proses sekularisasi, yang dimengerti sebagai pengalihan seluruh isu-isu moral dari dominasi otoritas agama dan munculnya paham mengenai hak individual dalam berbagai arena moral, khususnya yang berkait dengan seksualitas dan konsekuensi sosialnya. Pada abad ke 19, Gereja menyatakan bahwa sekularisasi nilai-nilai moral sebagai turunan liberalisme yang juga diharamkan dan dilawan Gereja. Harus dikatakan bahwa perlawanan ini dalam arti tertentu gagal. Sekitar akhir abad lalu, Negara-negara Eropa melegitimasi atau sekurangnya memberi toleransi pada praktek-praktek yang ditentang Gereja – perceraian, penggunaan alat kontrasepsi, aborsi dan homoseksualitas.
Lebih jauh lagi, Gereja Katolik (seperti juga gereja-gereja lain) merasakan penurunan pada jumlah panggilan imam dan kehadiran kaum awam dalam perayaan-perayaan agama. Di pihak lain, gereja Katolik sebagai suatu institusi yang mewakili Eropa mulai meredup. Bersamaan dengan pertumbuhan dunia ekonomi yang didominasi Eropa, proses penginjilan ke luar Eropa, perkembangan ini menjadi semakin nyata. Di awal abad lalu jumlah anggota Gereja Katolik dibanding warga dunia adalah 1:1900 (dengan sebagian besar anggotanya adalah orang Eropa) menjadi 1:2000 karena (dan jumlah orang Eropa Katoliknya adalah minoritas).
Konsili Vatikan II yang diselenggarakan atas undangan Paus Johanes XXIII 1962, mencoba menanggapi perubahaan-perubahan lingkungan sosial tempat Gereja hidup. Johannes XXIII menyatakan perlunya aggiornamento, suatu pembaharuan Gereja, terutama dalam perubahan liturgi dan peran sinode uskup-uskup untuk membantu penyelanggaraan Gereja, dan terbukanya ruang untuk dialog dan gerakan ekumene. Konsili Vatikan II memberi pengaruh signifikan bagi berbagai perkembangan khususnya di Amerika Latin dengan munculnya Teologi Pembebasan dimana para uskup dan teolog terlibat secara mendalam pada gerakan politik radikal guna menegakkan keadilan di dunia ini dan karenanya beroposisi terhadap otoritas negara.
Paus Yohanes Paulus II tampak berupaya mengembalikan kekayaan doktrin-doktrin tradisional Gereja, menentang teologi pembebasan, menekankan kembali sentralitas dari otoritas Paus dan menegaskan kembali ajaran tradisional Gereja tentang seksualitasi – selibat imam dan perempuan yang tidak dapat ditahbiskan. Paus Yohanes Paulus II menjadi pemimpin dunia dalam hal sikap perlawanan agama terhadap kejayaan sekularisasi dan individualisasi dari praktek-praktek moral.
Duduk Persoalan: Sekularisasi dan Neo-sekularisasi
Pertama kita perlu sedikit membedakan antara sekularisme dan sekularisasi. Pada tataran praktis, sekularisme menunjuk pada kebijakan-kebijakan politik sekular seperti pemisahan antara Gereja dan negara. Di belakang praktek itu ada pandangan filosofis yang menggagas bahwa masyarakat akan lebih tertata baik bila peran agama semakin berkurang. Sementara itu istilah sekularisasi mempunyai makna yang beragam dan menyangkut beberapa aspek yang berbeda. Sekurang-kurangnya ada 6 wilayah, dimana sekularisasi mempunyai makna yang berlainan.
- Ketika berbicara tentang struktur sosial makro, sekularisasi menunjuk pada diferensiasi suatu proses dimana berbagai aspek masyarakat, ekonomi, politik, hukum dan moral semakin terbedakan (dalam relasi) satu terhadap yang lain. Yang terjadi adalah suatu devolusi (pengalihan kekuasaan atau otoritas) dari institusi tunggal yang tidak terdiferensiasi kepada institusi-institusi yang terdiferensiasi. Setiap institusi yang secara baru terdiferensiasi, kemudian juga secara internal terdiferensiasi agar dapat beradaptasi dan mencapai berbagai tujuan yang berbeda-beda.
- Bila berbicara tengan institusi individual, sekularisasi menunjuk pada perubahan bentuk institusi agama menjadi institusi sekular. Contoh di Belanda adalah Universitas Katolik Nijmegen. Meskipun tetap menggunakan nama Katolik, universitas ini sekarang telah beralih menjadi universitas negeri.
- Bila membicarakan aktivitas, sekularisasi menunjuk pada pengalihan aktivitas dari institusi agama ke institusi sekular. Di barat, banyak aktivitas yang semula dikerjakan oleh yayasan milik gereja, sekarang ini dilakukan oleh yayasan-yayasan yang tidak berbasis gereja, seperti rumah jompo, yatim piatu, pelayanan kesehatan untuk gelandangan dan sebagainya.
- Bila berbicara tentang mentalitas, sekularisasi menunjuk pada transisi dari ultimate concerns ke proximate concerns, dari cita-cita mencapai kesempurnaan ilahi yang mutlak yang diperoleh setelah kematian kepada keinginan untuk mendekati kesempurnaan yang applicable, yaitu konsekwensi-konsekwensi segera yang dapat diperoleh dalam aktivitas-aktivitas di dunia ini. Hal ini biasa berarti kemerosotan hidup keagamaan pribadi yang bergerak kea rah hidup sekular.
- Bila berbicara tentang populasi sekularisasi menunjuk pada pola besar masyarakat yang merosot dalam hal religiusitas. Berbeda dengan level individual (4) maupun struktur makro (1), pola masyarakat ini lebih menunjuk pada adat-istiadat, pranata-pranata dan kebiasaan-kebiasaan.
- Bila berbicara dalam konteks agama, sekularisasi bersifat ambigu atau bermakna ganda. Apa yang dianggap sebagai proses sekularisasi dalam suatu agama tertentu tidak selalu dianggap sebagai sekularisasi oleh agama yang berbeda. Contohnya, apa yang sering dilawan oleh Gereja Katolik sebagai akibat dari sekularisasi yaitu paham moral tentang perceraian, aborsi, alat kontrasepsi dan homoseksualitas, tidak selalu diamini oleh agama atau gereja lain.
Dalam perkembangan lebih lanjut, di kalangan para ahli sosiologi yang mendalami masalah sekularisasi mulai muncul perdebatan (yang didasarkan pada penelitian mereka) tentang benarkah tingkat religiositas masyarakat cenderung turun sejalan dengan sekularisasi. Malahan, beberapa ahli (seperti Mark Chaves, N.J. Demerath) mengusung istilah baru yang mencoba mengambarkan apa yang terjadi, yaitu istilah neo-sekularisasi yang memperluas definisi dari mundurnya keagamaan individu dengan menyatakan bahwa sekularisasi juga berarti merosotnya otoritas agama-agama.
Dengan kata lain, lebih daripada menggunakan ketidakberagamaan seseorang sebagai satu-satunya ukuran, neo-sekularisasi menunjuk pada individu-individu yang mencari di luar agamanya, berbagai posisi otoritatif untuk topik-topik yang berbeda. Kaum neo-sekularis akan berargumen bahwa agama tidak lagi menjadi otoritas tunggal atas isu-isu moral dan karenanya, meski tetap memeluk agama tertentu, peran otoritas agama merosot dan sekularisasi mengambil perannya. Jadi mungkin saja seorang tetap menyatakan beragama tertentu namun dalam berbagai keputusan moral dia tidak merujuk pada (satu) otoritas agama. Munculnya berbagai aliran dan sekte dalam semua agama besar dapat juga dipandang sebagai akibat dari neo-sekularisasi.
Dengan melihat kembali sejarah Gereja khususnya di Eropa, menjadi jelas bahwa sekularisasi pertama-tama merupakan masalah Gereja di Eropa. Dan sama seperti setiap gejala manusiawi, sekularisasi berwatak ganda: baik dan buruk, positif dan negatif.
1. Sekularisasi memberi pelajaran berharga kepada Gereja, yakni agama yang mengusung misinya dengan mengunakan otoritas politik apalagi bersifat monolitik selalu berpeluang menjadi korup dan pada akhirnya mengalami kegagalan. Dalam sebuah dunia modern yang semakin terdiferensiasi, klaim dari otoritas manusiawi sekalipun diinspirasikan oleh ajaran yang amat luhur tampaknya akan selalu berhasil dipatahkan sekurang-kurangnya dikritik oleh otoritas lain. Pengalaman eropa ini memperkuat tesis bahwa penciptaan masyarakat negara berdasarkan satu model penafsiran agama mustahil terlaksana. Pelajaran penting untuk para pemimpi yang berniat membangun negara dengan basis agama.
2. Neo-sekularisasi menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih radikal yaitu bahkan ketika Gereja membatasi otoritasnya untuk perkara iman dan moral, otoritas ini pun tidak lepas dari kritik dan penolakan. Religiusitas masyarakat dan individu kendati dilayani oleh struktur agama dan hukum-hukum moral, tetaplah struktur agama dan hukum-hukum itu bersifat pilihan. Orang-orang di jaman modern ini lebih suka melihat, membandingkan berbagai pilihan yang tersedia dan menentukan secara pribadi apa yang dianggapnya sebagai benar. Maka tidak jarang orang modern berpikir pragmatis, yakni apakah yang benar dan menguntungkan dalam situasi sekarang.
3. Dalam bidang kenegaraan dan pemerintahan tampak bahwa sekularisasi didukung (diferensiasi institusi-institusi terjadi) tetapi sekularisme (pemisahan negara dan agama) mendapat tantangan serius, berbagai pengaruh agama secara sistematis dicoba dimasukkan dalam bentuk undang-undang, kebijakan-kebijakan ataupun praktek.
4. Dalam ajaran moral yang bersumber dari keyakinan agama, pengertian sekularisasi di dalam masyarakat tidaklah tunggal. Setiap agama, bahkan di kalangan internal agama, mempunyai definisi tentang sekularisasi yang berbeda.
5. Dalam Gereja Katolik, otoritas agama masih sangat dominan, tetapi perkembangan dan pertumbuhan jemaat Kristen di luar Gereja Katolik menunjukkan bahwa model kepemimpinan hirarkis diminati lebih sedikit dibanding model jemaat Kristen lain yang menekankan otonomi dan kreativitas jemaat. Sekurang-kurangnya ketergantungan pada otoritas hirarkis tidak mendorong militansi jemaat baik internal maupun eksternal.
6. Budaya kapitalis yang mencuci otak masyarakat baik lewat iklan, gaya hidup dan godaan untuk bersikap konsumtif, mendorong orang untuk mencari “keselamatan sesaaat” sekaligus pada titik tertentu menciptakan kerinduan akan hidup spiritual yang ditawarkan agama-agama. Maka “keberhasilan” agama tidak pertama-tama ditentukan oleh otoritas agama tetapi dalam kesaksian hidup dan kemampuan menjawab pertanyaan konkret masyarakat modern.
7. Di Indonesia, kemiskinan yang muncul akibat ketimpangan mengakses sumber-sumber ekonomi dapat mendorong orang “lari” kepada (otoritas-otoritas) agama. Bila tidak dibantu dengan tepat, otoritas agama dapat tergoda dan mengira bahwa gejala itu menunjukkan peningkatan religiositas. Sebuah delusi yang berbahaya. Agama ditantang untuk membebaskan si”miskin” dari sikap melarikan diri (eskapisme, agama menjadi candu) ke arah pertemuan pengalaman religiositas yang lebih membebaskan.
Pitoyo Adhi
Kalau ngeBLOG Jangan Emosi, Dong!






Yth.Sdr. Pitoyo Adhi,
Tentang caranya menyelesaikan keyakinan untuk tiap-tiap agama telah dijelaskan didalam Kitab Suci Muhammad saw.
sesuai Yunus (10) ayat 100: Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-oarang yang tidak mempergunakan akalnya (sekuler).
Jelas sekali iman adalah urusan Allah kepada manusia, tetapi manusia hendaknya bersekuler.
Yang menjadi biang kaladi keberengsekan umat beragama sesuai Ali Imran (3) ayat 80 adalah NABI DARI TIAP-TIAP AGAMA DIARBABANKAN (DIBERHALAKAN TANPA DISADARI). Fikirkan baik-baik dengan tenang apa yang kami akatakan itu.
Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.
Yang paling berbahaya adalah sesuai At Taubah (9) ayat 31 yaitu pemuka agama dari tiap-tiap agama diarbabankan (diberhalakan) oleh umat manusia beragama selain Allah , karena fatwanya kebanyakan melebihi kehendak dan kekuasaan Allah sendiri sesuai dengan sifat Firaun hari kiamat sesuai Huud (11) ayat 97-99 dan akan dihancurkan kepercayaan agamanya pada awal millennium ke-3 masehi sesuai Al A’raaf (7) ayat 138,139
Contohnya:
Al Mu’min (40) ayat 34: Dan sesungguhnya telah datang Yusuf kepadamu (dahulu) dengan membawa keterangan-keterangan, tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu, hingga ketika di meninggal kamu berkata: Allah tidak akan mengirim seorang (rasulpun) sesudahnya. Demikian Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu.
Ayat ini pasti masih berlaku hukumnya kepada nabi Muhammad saw., karena kalau tidak berlaku ayat ini wajib dikeluarkan saja dari kitab suci. Maka Allah hari inipun melarang berkeyakinan dan mengatakan tidak ada lagi rasul setelah Nabi Suci karena disesatkan Allah, pelampau batas dan peragu.
Ayat pendukung lainnya Ar Ra’d (13) ayat 39: Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki). dan disisi-Nyalah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh berwujud skema tunggal ilmu laduni tempat acuan ayat kitab suci tentang kesatuan agama untuk kepentingan era globalisasi agama).
Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.
Datangnya nabi-nabi sebelum dan sesudah Nabi Muhammad saw. adalah nikmat sesuai Al Maidah (5) ayat 20, dan Maryam (19) ayat 58. jadi menurut penganut Ahmadiyah Qadian bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, berarti penganutnya telah mendapat nikmat setelah Nabi Suci. Atau datangnya rasul setelah Muhammad saw. adalah karunia sesuai Ali Imran (3) ayat 164.
Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.
Mengakui seorang nabi atau rasul setelah nabi Muhammad saw. adalah tidak ada resiko dosa, atau sesat dll. bagi yang mengakuinya sesuai Al Mu/min (40) ayat 28, tetapi yang menolaknya akan beresiko berdosa.
Bila pengaku nabi itu berdusta dan tidak benar, maka beresiko hukuman Allah sesuai Al Haaqqah (69) ayat 44-46.
Wasalam, Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi.
mengapa kamu diajarkan oleh agamamu untuk membenci orang?
sya snang gy……….dan penampilan smga sukses,,,,,,,,,,,,????????
knp hanya mmbuat ttg sudut pandang yg cakupnnya kurang pada semua aspek
kenapa anda tidak membahas lebih lanjut tentang sekularisasi ini dimana di dalamnya terdapat hal-hal yang lebih detail untuk dapat dipahami.
terima kasih atas pengetahuan yang telah anda berikan
benar sekali ya, sekarang byk org tdk menyangkah bahwa imannya uda mulai bergesr oleh karena hal-hal duniawi yg disekitar kita dari zaman ke jaman